Pembatasan Salat Idul Fitri Ditiadakan, Tapi Ada Syaratnya, Simak Ini..
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam waktu dekat semua umat muslim akan merayakan lebaran idul fitri. Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi memperolehkan salat idul fitri.
"Salat idul fitri sudah bisa dilakukan seperti biasa, namun paling tidak tetap menggunakan protokol kesehatan," kata Zoztafia Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, Kamis 21 April 2022.
Lanjutnya, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur salat idul fitri dari pemerintah pusat. Baik yang melakukan pembatasan jumlah jemaah dan lain sebagainya.
"Minimal tetap menggunakan masker yang harus menjadi kebiasaan saat salat idul fitri nanti," tambahnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah pusat juga telah mencabut aturan salat dengan menjaga jarak. Saat ini, syaf dalam salat sudah kembali diperbolehkan.
Meski demikian, dia meminta kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster. Sehingga salat idul fitri bisa dilakukan dengan baik tanpa menular Covid-19.
"Kita ingin menjalankan ibadah dengan nyaman, karena kita juga rindu dengan kondisi idul fitri seperti dulu," sebutnya.
Untuk itu Kemenag RI meminta agar segera melakukan vaksinasi booster. Karena ini menjadi saling memenuhi permintaan masing-masing.
Dia berharap nantinya jangan sampai ada masyarakat yang menularkan kasus Covid-19 di Provinsi Jambi saat idul fitri.
"Sehingga saat kumpul dengan keluarga tak ada masalah dan tak saling menularkan penyakit," tandasnya. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: