Pemerintah Tegaskan Tak Ada Alasan Tunda THR

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Alasan Tunda THR

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Maka tidak ada alasan lagi adanya penundaan. 

Pemberian Tunjangan THR dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sumbernya antara lain berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.

Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13 berasal dari dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13.

”Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-16 bertajuk "Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022" Rabu 20 April 2022. 

Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah. Ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: Red-Notes Guntur

Baca Juga: Bea Cukai Terus Berikan Edukasi Kepabeanan ke Pengguna Jasa untuk Dorong Kemudahan Berusaha

”Termasuk juga penanganan pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Fatoni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.

Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13. 

”Oleh karena itu diminta kepada seluruh bupati dan wali kota, kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13,” kata Fatoni.

Baca Juga: SMK Fania Salsabila Gelar Buka Puasa Bersama

Baca Juga: Heboh, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Depan Rumah Warga di Sukamerindu Lahat 

Mengenai langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dimaksud, Fatoni meminta kepala daerah untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: