Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Mantan Kades Airteluh Ditunda
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, gagal membacakan tuntutan Arbain (50), mantan Kades Airteluh tahun 2012-2018 dan Resi Vernandes (41), mantan Sekdes 2015-2020. Ini terungkap dalam sidang, Jumat (11/2), setelah Ketua Majelis Hakim, Corpioner, membuka sidang yang diikuti kedua terdakwa secara daring.
Menurut penuntut umum, penundaan kali ini karena surat tuntutan belum siap. Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh sedang melaksanakan umrah.
Baca Juga: DPO 2 Bulan, Tersangka Pembacok Akhirnya Ditangkap
“Maaf yang Mulia, karena tuntutan belum siap, kami minta waktu hari Senin atau Rabu,” jelas Jaksa Alex Hutahuruk.
Ketua majelis hakim, Corpioner, akhirnya mengabulkan penundaan sidang yang diminta jaksa penuntut umum.
“Pada sidang sebelumnya, kan sudah kita sepakati, tidak ada lagi penundaan. Jadi, pada sidang mendatang, tidak ada lagi penundaan, Selasa (15/2),” tegasnya.
Baca Juga: Berkelahi di Warung Tuak, Kuping Amin Koyak
Sementara penasehat hukum terdakwa, Idris Yasin dan Oma Irama SH, mengatakan, penundaan sidang, karena tuntutan jaksa belum siap.
“Sidang tuntutan ditunda, menurut JPU Kajari sedang melaksanakan Umrah. Dan disepakati pekan depan,” kata Idris.
Baca Juga: Lagi Periksa Tambak Udang, Satpam Malah Temukan Mayat
Sebagai informasi, dari dakwaan JPU, terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana Desa 2017-2018, dalam pembelian tanah serta pembangunan gedung seni dan budaya. Penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik, dan kelebihan pembayaran honor yang tidak dapat dipertangungjawabkan. Selain itu, juga ditemukan pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ) (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: