Kapolri Pastikan Keadilan dalam Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB

Kapolri Pastikan Keadilan dalam Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Viral kasus dimana seorang pria berinisial S (34) yang melawan 4 orang pelaku begal hingga menewaskan 2 orang diantaranya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB sudah sampai ke telinga Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini viral, karena korban malah ditetapkan menjadi tersangka karena tewasnya 2 orang pelaku begal tersebut dalam perkelahian di antara mereka.

Melalui akun instagram resminya @Listyosigitprabowo, pada Jumat 16 April 2022. Kapolri memastikan Kapolda NTB telah melakukan gelar perkara atas penetapan tersangka korban pembegalan tersebut.

"Kapolda NTB telah melakukan gelar perkara dan akan segera pers release terkait perkara sdr. Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas, sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Kapolri.

Postingan ini sudah mendapatkan 1.779 like dan 189 komentar. Rata-rata, netizen mendukung keputusan Kapolri tersebut.

BACA JUGA : Masyarakat Desa Muara Danau Jajaki Usaha Perhutanan Sosial dan Benahi Sawit di Kawasan Hutan

BACA JUGA : Ringankan Beban, Satgas Yonif Raider 142/KJ Bantu Layanan

Diketahui sebelumnya, Aksi berani dilakoni oleh pria inisial S (34). Dia berani melawan empat begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, Minggu 10 Januari 2022 dini hari.

Dalam perkelahian tak imbang, 1 lawan 4 itu, dua begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni WH dan HO, lari tunggang langgang. Keduanya saat ini telah tertangkap.

Tapi sial bagi S (34). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, dalam kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya.

"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP Ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa 12 April 2022.

BACA JUGA : Sebelum Dilumpuhkan Polisi, 6 Pembobol Rumah Mewah di Kota Jambi Gasak Uang Rp80 Juta

BACA JUGA : Ini Rute Terbaru Festival Arakan Sahur Ramadhan di Kualatungkal

Polisi sebenarnya juga telah menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

WH dan HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat S menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: