Kapolri Pastikan Keadilan dalam Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB

Kapolri Pastikan Keadilan dalam Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB

Kata Ketut, S bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. "Tergantung putusan di persidangan nantinya," kata dia.
Kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah jalan, dia dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA : Kajari Tebo Perintahkan Penyidik Panggil H Ismail

BACA JUGA : Saluran Irigasi Rusak di Kerinci Butuh Perhatian Serius Pemprov Jambi

Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam, dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.

"Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," jelas Kompol I Ketut Tamiana.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan dua mayat di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu 10 April 2022  malam.

BACA JUGA : Cukup Bayar Rp3,5 Juta, Sudah Bisa Bawa All New R15 Connected

BACA JUGA : Cobain Bun! Resep Kue Kering untuk Lebaran: Cuma 3 Bahan, Tanpa Oven dan Telur

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, dalam keterangan tertulis di Praya, Minggu, mengatakan petugas langsung mendatangi dan melakukan olah TKP usai mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Anggota kami langsung mendatangi dan melakukan olah TKP," kata Hery.
Identitas kedua korban, yakni P (30) dan OWP (21), merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur.

Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita.

Di tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban, satu buah sabit, dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.(dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: