Bikin Onar, Imigrasi Kualatungkal Deportasi WNA Asal Pakistan

Bikin Onar, Imigrasi Kualatungkal Deportasi WNA Asal Pakistan

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kualatungkal mendeportasi Haji Masoom Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang membuat keonaran disalah satu perusahaan pinang yang ada di Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Kamis 7 April 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kualatungkal, Edy Firyan, Jumat, 15 April 2022. Ia mengatakan pendeportasian itu dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjab Barat.

"Kita lakukan deportasi salah satu WNA asal Pakistan pada Rabu, 13 April 2022 lal," ungkapnya.

Edy menegaskan bahwa pendeportasian warga negara Pakistan itu dikarenakan telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dengan membuat keonaran di wilayah Kualatungkal. 

BACA JUGA : Tabrak Pemotor di Payo Selincah, Supir Truk Melarikan Diri 

BACA JUGA : Sering Merasakan Nyeri di Mata? Glaukoma Seperti ini Menyebabkan Kebutaan

"Warga negara Pakistan atas nama Haji Masoom ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tegasnya.

Menurutnya, penangkapan dan pendeportasian itu berawal dari pihaknya menerima laporan dari masyarakat, jika terdapat orang asing membuat keonaran di perusahaan pinang di wilayah Kualatungkal. Kemudian, atas laporan tersebut pihaknya melakukan tindaklanjut dengan menurunkan tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut.

"Kemudian sesuai dengan prosedur yang berlaku kami lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya hingga pada akhirnya warga negara asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian," tuturnya.

Kanim menyebut, selain pendeportasian, warga negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.

BACA JUGA : Gara-Gara Komentari Konten Fuji dan Thariq, Chandrika Chika Dihujat Netizen

BACA JUGA : Tim Berantas BNNP Jambi Tangkap 3 Tersangka Narkotika, 7 Paket Sabu Diamankan

"Pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta Pakistan melalui bandara Soekarno Hatta, warga negara pakistan tersebut dikawal oleh petugas Inteldakim Kualatungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta," sebut Edy.

Edy berharap dengan dilakukannya pendeportasian warga negara Pakistan, diharapkan menjadi peringatan kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Tanjab Barat dan Tanjab Timur agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: