Terbentur Aturan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI - Kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan.
Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha.
Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati dan Walikota yang dilakukan secara elektronik.
Melalui reformasi sistem perizinan, diharapkan mampu mendorong standarisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi.
Untuk di Kabupaten Tanjab Timur sendiri, pengurusan atau pendaftaran izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat sudah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Akan tetapi, hal ini tidak serta merta bisa mengakomodir seluruh keinginan masyarakat yang bergerak di bidang usaha. Sebab, di dalam sistem ini OSS ini belum bisa melayani pengurusan izin untuk pangkalan gas LPG dan izin penjualan BBM eceran.
Livia Zulfina selaku Kabid Pelayanan DPMPTSP Tanjab Timur saat diwawancarai di ruang kerjanya Jumat (5/11) menjelaskan, beberapa masyarakat sudah sempat mendatangi kantor DPMPTSP setempat untuk mengurus terkait izin pangkalan gas LPG dan izin penjualan BBM eceran. Akan tetapi hal tersebut belum bisa dipenuhi oleh pihaknya akibat terbentur peraturan yang ada.
Hingga saat ini setidaknya ada lebih dari 6 pelaku usaha yang telah datang ke kantor DPMPTST Tanjab Timur untuk mengajukan izin pangkalan gas LPG dan izin penjualan BBM eceran.
Akan tetapi kepada pelaku usaha tetap diberikan penjelasan, karena di dalam peraturan belum diatur, baik itu itu kewenangan siapa, syaratnya seperti apa maupun tingkat resikonya bagaimana.
"Bukannya kami mempersulit pengurusan izin tersebut atau tidak merespon pengajuan izin tersebut. Tapi ada persyaratan khusus berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian turunannya ke PP Nomor 05 Tahun 2021 tentang jenis usaha yang diatur dan menjadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten atau kota," jelasnya.
"Ada beberapa jenis usaha yang belum diatur dalam PP tersebut, termasuk lah izin pangkalan gas LPG dan penjualan BBM eceran," sambungnya.
Dampak dari adanya dua jenis usaha yang belum diatur di PP tersebut, sehingga di sistem OSS itu pun belum terakomodir dan belum bisa dilanjutkan. Hingga kini pihak DPMPTSP Tanjab Timur masih menunggu aturan dari pusat.
"Tetapi, dari penjelasan yang kita sampaikan kepada para pelaku usaha itu, mereka bisa memahami dan menerima penjelasan dari kami," ujarnya.
Pihak DPMPTSP Tanjab Timur pun terus berupaya untuk berkoordinasi dan menyampaikan dengan pihak berwenang di Provinsi Jambi terkait dua izin usaha itu agar bisa ditindaklanjuti dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: