Terbentur Aturan
"Sebelumnya pengajuan dan pendaftaran dua usaha tersebut dilakukan secara manual. Tapi sekarang semua perizinannya sudah melalui OSS, sehingga usaha yang tidak masuk dalam sistem tidak bisa dikeluarkan izinnya," ungkap Livia.
"Di OSS ini semua perlakuannya sama di seluruh Indonesia. Jadi seluruh pelaku untuk dua usaha itu sampai sekarang belum bisa mengajukan izin," tambahnya.
Saat ini juga pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat akan segera menyusun soal dua izin tersebut. Namun belum diketahui kapan hal tersebut akan terealisasi, karena pemetaannya bukan hanya usaha pangkalan gas dan BBM eceran saja, akan tetapi ada sekitar 300 kode baku yang harus diatur.
"Jadi BKPM ini yang menyampaikan ke kami kalau dua usaha tersebut belum diatur dalam OSS. Jadi kita menunggu pihak BKPM menyusun regulasi atau aturannya terlebih dahulu," pungkasnya. (pan/tav)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: