Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pria dengan inisial S (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB. Dia korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ya, S merupakan korban begal yang sempat melawan. Alhasil, dua begal tewas dan S ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

S berani melawan empat begal yang menyerangnya, pada Minggu 10 Januari silam. S sempat berkelahi dengan seorang tak dikenal yang ingin membegalnya.

Dua begal yang tewas itu yakni inisial P (30) dan OWP (21). Keduanya warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni WH dan HO berhasil kabur, namun berhasil di tangkap polisi.

Baca Juga: 4 Cara Hilangkan Wajah Kusam

Baca Juga: Gigi Berlubang Bikin Nyeri? Atasi dengan 3 Pengobatan Ini

Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan S sebagai korban pembunuhan terhadap dua pelaku yang menyerangnya.

"Korban begal yang dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melalui hukum maupun Pasal 351 KUHP Ayat (3) melakukan menghilangkan nyawa seseorang," kata Waka Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana, Selasa 12 April 2022.

Kemudian dua begal lainnya yang berhasil melarikan diri, WH dan HO ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak tindak pidana curat.

WH dan HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat S menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Baca Juga: Karir Kamu Berdasarkan Zodiak Hari Kamis 14 April 2022, Leo Gelisah dengan Sesuatu yang baru?

Baca Juga: Kisah Cinta Berdasarkan Zodiak Kamu Hari Kamis 14 April 2022, Libra Waktunya Komunikasi

"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nanti," kata Kompol I Ketut Tamiana.

Kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur mengantarkan nasi kepada ibunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: