Ombudsman : Pemprov Kurang Tegas

Ombudsman : Pemprov Kurang Tegas

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Kepala Ombudsman RI, M Najih menilai Pemprov Jambi kurang tegas menindak truk batu bara yang melanggar aturan. Khususnya pada jam operasional, yang selalu dilanggar oleh oknum sopir truk batu bara di Jambi. Padahal, aturan operasional truk batu bara telah diatur dalam perda.

“Saya mendapat keluhan langsung dari masyarakat Jambi, truk batu bara dan kelapa sawit itu masih melintas bukan pada jalurnya, ini melanggar aturan,” kata dia saat kunjungan ke Graha Pena Jambi Independent, Rabu (3/11).

Lanjutnya, aktivitas itu sangat mengganggu masyarakat, apalagi jam operasional batu bara telah diatur pada pukul 18.00 hingga pukul 06.00. Kata Najih, jika ini masih terus dibiarkan, maka akan meresahkan masyarakat dan mengganggu masyarakat.

“Ini kelemahannya, perda sudah dibuat namun penegakan hukumnya masih lemah. Kemudian yang mengawasinya juga tidak ada,” tambahnya. Menurutnya, jika pengawasan tidak dilakukan oleh pemerintah, atau dinas terkait, maka oknum muatan truk batu bara akan memanfaatkan ruang kosong itu untuk mereka melanggar aturan.

“Terkait ini Ombudsman bisa turun tangan untuk memeriksa perusahaan, melihat izin iupnya juga, kenapa banyak muatan batu bara yang melanggar aturan,” jelasnya.

Memang saat ini yang menjadi problematikanya, semua perizinan tambang diambil alih oleh pusat, namun bukan berarti pemerintah daerah lepas tangan. Menurutnya, jika kasus ini terus ditindaklanjuti, menjadi peluang untuk pemerintah daerah memberikan respon agar pemerintah pusat tidak mudah memberikan izin.

Pemda masih mempunyai kewenangan karena peran dalam melindungi daerahnya. Meski perizinan di pemerintah pusat, namun pemda yang memberikan pertimbangan atau merekomendasikan apakah bisa diberikan izin atau tidak pada tambang tersebut.

“Harusnya pemda ini juga harus memilii unit lembaga pengawasan, khususnya di Jambi. Sehingga ini untuk melihat sejauh apa perizinan dipatuhi oleh tambang. Meninjau atau mengecek izin oleh pemda itu masih boleh,” jelasnya. (slt/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: