Makam Vanessa Angel Rencananya Bakal Dipindahkan, Ternyata Begini Persyaratannya

Makam Vanessa Angel Rencananya Bakal Dipindahkan, Ternyata Begini Persyaratannya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI, JAKARTA - Pengawas TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat dari Pemprov DKI, Abdul Halik menjelaskan persyaratan untuk pemindahan kerangka jenazah.

Hal itu menyusul rencana pemindahan kerangka jenzah Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.

Berdasarkan aturan, pemindahan kerangka jenazah harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan.

Namun, hal itu hanya berlaku bagi TPU yang berada di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta.

"kalau aturan di Pemda, kami (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu, kan, wakaf. Jadi, beda kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehlan enggak untuk digali?, ujar Abdul Halik saat dihubungi awak media, Selasa (8/2).

"Kami sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Ya, kalau persyaratannya ada, kami terima," imbuhnya.

Dia menyebut Taman Makam Islam Malaka merupakan tanah wakaf.

Oleh karena itu, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pemindahan kerangka jenazah.

Salah satunya, Doddy Sudrajat wajib meminta tanda tangan keluarga Faisal.

"Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Bibi Andriansyah) karena makamnya itu, kan, dia masih satu liang lahat," kata Abdul Halik.

Selain itu, ada pula surat kematian Vanessa Angel dan surat izin gali dari Taman Makam Islam Malaka sebagai berkas lainnya yang harus dipenuhi.

Hingga kini, Abdul Halik belum menerima berkas yang didaftarkan untuk memindahkan kerangka jenazah Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.

Sebagai informasi, pemindahan dan penggalian jenazah atau kerangka diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1).

Pasal 26 ayat (2) berbunyi, "Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.

"Pasal 27 ayat (1) berbunyi, "Penggalian jenazah/kerangka dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka penyelesaian suatu perkara atas permintaan pejabat yang berwenang, setelah mendapat izin dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman."

Sebelumnya, pihak Doddy Sudrajat dikabarkan sudah mengantongi izin untuk memindahkan makam Vanessa Angel.
Rencananya, Doddy Sudrajat memang hendak memindahkan makam Vanessa Angel agar satu liang lahat dengan sang ibunda. (mcr7/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: