8 Kali Bolak Balik ke Dinas
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sementara, Pemkot Jambi tidak memilik sertifikat hak tanah tersebut. Hanya ada kepemilikan bangunan yang kini tercatat di Bidang Aset.
Kala itu juga diketahui, tanah tersebut sebenarnya akan diurus sesuai prosedur pada pejabat terkait. Namun hingga kini belum ada kejelasan. Hal inilah yang kemudian membuat Ali berinisiatif memagar tanah itu.
Menyikapi itu, Kadisdik Kota Jambi, Mulyadi menerangkan, pihaknya bersama Bagian Pemerintahan, Bidang Aset BPKAD, Lurah dan Camat sudah turun untuk mengklarifikasi keresahan dari apa yang dipolemikkan, yang mengaku sebagai pemilik tanah.
“Sudah ditangani bidang aset, itu menyangkut legalitas keabsahan. Kalau dari disdik kita menjamin, apapun nanti keputusannya, pelayanan pendidikan tidak boleh berhenti,” kata dia.
Lebih lanjut, beberapa waktu lalu pihaknya sudah bermediasi dengan pemilik tanah, untuk dapat memberikan ruang lebih kurang 1,5 meter sebagai akses masuk para siswa dan guru ke sekolah tersebut.
“Ke depan, inikan bukan persoalan saat sekarang. Berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetap berporses dan arahan pak wali sedang mengkajinya. Kalau memang buktinya sah dan akurat, tidak menutup kemungkinan untuk membeli lahan tersebut. Tapi ini semua masih butuh kajian,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, As’ad Prawira mengatakan, memang ada klaim, dari masyarakat yang memiliki bidang tanah pada objek sekolah tersebut dengan menunjukkan sertifikat asli. “Namun kita (sekolah,red) hanya tercatat dalam daftar barang milik daerah. Kita akan menelaah dan menganalisis dahulu,” kata dia.
Pihaknya akan kembali melakukan rapat internal terkait langkah apa yang akan diambil. “Kalau kita lihat sertifikat itu tahun 1995. Sedangkan sekolah tahun 1996, artinya SD dibangun setelah sertifikat terbit. Ini yang masih kita telusuri seperti apa kondisinya kala itu,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana juga mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan pihak terkait mengenai hal itu. Dari laporan, mamang penggugat memiliki sertifikat. Namun ini masih dilakukan pengecekan kembali.
“Apakah kita memiliki bukti-bukti hibah atau sebagainya masih dicek. Kemudian ada dua tahapan, yakni jalur non ligitasi non peradilan atau mediasi atau memang Pemkot menjalankan setelah ada proses inkrah dari hukum legitasi. Artinya penggugat silakan menggugat secara hukum, pemerintah hanya menjalankan yang telah dipastikan secara hukum,” singkatnya.
Terpisah, juru bicara pemilik lahan, Juned mengatakan, tanah itu dibeli Nidar Syafriati pada tahun 1992. Kemudian pada tahun 1995 terbitlah sertifikat tanah atas nama Nidar dengan nomor sertifikat 3485.
"Namun, pada tahun 1996 Dinas Pendidikan membangun SD 135 tersebut melalui Lurah Talangbakung saat itu, Imam," kata dia. Ketika fondasi SD tersebut didirikan, pemilik tanah sudah mengingatkan bahwa SD tersebut dibangun di atas lahan milik Nidar. Kepala Dinas Pendidikan saat itu kemudian berjanji, permasalahan tanah ini akan diselesaikannya dengan cara ganti rugi.
"Karena janji tinggal janji, pada tanggal 21 Januari lalu, pemilik tanah kemudian melayangkan surat ke Pemkot, kemudian pak Wali mendisposisikan surat tersebut ke pihak terkait, namun sejak saat itu saya sudah 8 kali bolak balek ke dinas tidak ada respon sama sekali, " jelasnya.
Pada pertengahan bulan lalu, pemilik tanah mewarning disdik jika tidak ada penyelesaian maka SD tersebut akan dipagar. Tidak mendapat respon yang diharapkan, pemilik tanah akhirnya tanah tersebut benar dipagar menggunakan seng pada minggu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: