Tok! Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis Divonis Bebas
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Nurkholis, Ketua KPU Tanjab Timur, terdakwa korupsi dana hibah Pilkada divonis tidak bersalah.
Dalam amar putusan majelis hakim Yandri Roni, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
"Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Senin 11 April 2022.
Majelis hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa. Dalam hal ini, Pengacara Nur Kholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa, memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: