MenPAN-RB Terbitkan SE Baru Lagi untuk PNS dan PPPK

MenPAN-RB Terbitkan SE Baru Lagi untuk PNS dan PPPK

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran (SE) terbaru.

Menteri Tjahjo menerbitkan SE MenPAN-RB No. 04/2022 karena melihat peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron.

Dalam SE tersebut, Menteri Tjahjo memberikan sejumlah instruksi kepada seluruh instansi pemerintah.

“Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dipergunakan sebagai fasilitas isoter (isolasi terpusat),” ujar Menteri Tjahjo dalam surat yang diterbitkan pada Senin (7/2).

Tjahjo meminta agar gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah digunakan sebagai fasilitas isolasi terpusat atau isoter bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK yang terinfeksi Covid-19.

Menurut dia, pemanfaatan gedung-gedung tersebut sebagai salah satu langkah percepatan untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron akhir-akhir ini. 

Tjahjo menegaskan penyediaan gedung itu harus memperhatikan fasilitas isolasi diselenggarakan sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Fasilitas disediakan dengan berkoordinasi bersama rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, serta pemerintah daerah setempat. 

Tjahjo berharap instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang memiliki fasilitas isoter. 

Koordinasi juga bisa dilakukan dengan pihak lain untuk memastikan PNS dan PPPK terinfeksi Covid-19 di lingkungan instansinya mendapat layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan.

“Selama penyelenggaraan fasilitas isoter, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring atau online,” tegas Menteri Tjahjo.

Namun, pelatihan bisa juga dilaksanakan di lokasi lain dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dia menekankan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, seluruh pimpinan instansi agar mengoptimalkan peran Tim Pusat Krisis Covid-19 di instansi masing-masing.

Tim penanganan Covid-19 di setiap instansi diimbau untuk melakukan pemeriksaan dan pelacakan kontak erat pasien terinfeksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: