MenPAN-RB Terbitkan SE Baru Lagi untuk PNS dan PPPK
Seluruh anggota tim juga harus memastikan ASN dan keluarganya terinfeksi Covid-19 mendapat layanan isolasi serta perawatan yang diperlukan.
“Setiap PNS dan PPPK dipastikan mendapat vaksin lengkap termasuk booster sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Kesehatan," terang Menteri Tjahjo.
Dia menegaskan SE ini diterbitkan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan persiapan dan penyediaan fasilitas kesehatan khusus dalam bentuk layanan isoter.(jpnn.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: