Banyak Perusahaan Perkebunan Tak Punya HGU
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sampai saat ini, masih ada lahan atau perkebunan sawit di Provinsi Jambi yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Sedikitnya ada Rp 1,2 juta hekatare lahan perkebunan sawit yang belum memilikinya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal mengatakan, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 silam dan tahun 2020, untuk luasan lahan sawit yang belum memiliki HGU sekitar 1.134.640 hektare lahan.
“Kami sudah kerja sama juga dengan Institut Pertanian Bogor. Kami sekarang telah memetakan kembali, ternyata lebih luas lagi dari yang sudah dipetakan. Kita lihat juga penangkar sawit mulai berkembang,” kata dia, Jumat (29/10).
Lanjutnya, deari jutaan perkebunan sawit yang belum memiliki HGU tersebut yakni 600 ribu hektare lahan miliki warga. Selebihnya, dimiliki perusahaan besar. Namun, sebagian lahan perkebunan belum memiliki HGU ini luasan perkebunannya di atas 1.000 ribu hektare, yang dimiliki perusahaan.
Dengan demikian akan berdampak pada lahan perkebunan sawit yang potensi pajaknya tidak terealisasi atau tak bayar pajak. “Ada perusahaan yang memang belum melakukan HGU. Itu ada pengaruhnya kalau belum mengajukan HGU,” tambahnya.
Ia pun mengatakan pengajuan HGU lahan perkebunan sawit tidak seperti dahulu, yang mana harus dikeluarkan sebelum perusahaan menanam pohon sawit. Kini perusahaan mengajukannya setelah pohon sawit sudah tumbuh, dan lahan sudah dibebaskan.
“Sesuai regulasi terbaru, perusahaan dapat izin lokasi, dan sudah ganti rugi tanah masyarakat, baru menanam. Setelah tertanam, yang menandakan sudah menguasai lahan, baru mengajukan itu,” jelasnya.
Dia menyebutkan, pihaknya akan terus mengupayakan pada perusahaan untuk membuat HGU pada perkebunan sawit yang mereka miliki. “Itu bisa kena denda, sehingga kita dorong dengan undang-undang cipta kerja melalui BPN, supaya mereka mengurus HGUnya,” tandasnya. (slt/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: