Sudah Pernah Digugat, Ivan Wirata Belum Juga Bayar Hutang
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sidang perdana Sy Fasya melawan Ivan Wirata dan Karyani, bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Para pihak yang bersengketa tak hadir dalam persidangan dipimpin, Romi Sinatra, selaku Ketua Majelis Hakim. Mereka masing-masing menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi proses persidangan, Kamis (28/10).
Pada sidang pertama ini, majelis hakim memberikan kesempatan mediasi kepada para pihak. Setelah nanti, batas waktu mediasi berakhir, sidang digelar kembali. Sementara gugutan Sy Fasya belum dibacakan semapai diektahui hasil mediasi para pihak.
"Kami majelis hakim menawarkan mediasi kepada para pihak. Ini sesuai aturan perundang-undangan. Majelis hakim telah menunjuk mediator, yakni Rintis Candra. Sidang kembali digelar setelah ada laporan mediasi," jelas Romi.
Usai sidang, Sertiansyah, kuasa Sy Fasha, mengungkapkan, gugatan kliennya terkait utang piutang sejumlah Rp 3.250.000.000 dengan jaminan sejumlah sertifikat yang di antaranya berdiri rumah dan lapangan futsal dan sertifikat lainnya.
Selain Ivan Wirata, sebagai tergugat I, Fasya juga menggugat Karyani. Nama Karyani muncul sebagai tergugat II, karena sertifkat tersebut atas nama Karyani dan saat masalah utang piutang ini, keduanya masih terikat pernikahan.
"Jaminan yang diserahkan atas nama Karyani. Waktu itu, Karyani dam Ivan Wiraya masih bertatus terikat pernikahan," jelas Sertiansyah, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jambi usai sidang.
Dia menjelaskan, dalam statemen tergugat I, menguasakan penuh untuk menjual. “Jadi kita pegang sertifikat, tapi tidak bisa menjual. Seharusnya dituangkan dalam surat kuasa menjual di notaris. Ini tidak ada. Kita pegang sertifikat, tapi tidak bisa jual, sama aja boong,” katanya.
“Melalui pengadilan perdata, ini kita ajukan penyitaan dan selanjutnya dilelang. Jika, diputus pengadilan memenangkan kito (penggugat, red). Setelah disetujui untuk dilelang, hasilnya untuk menyelesaikan utang. Sisanya, jika penjualan melebihi, dikembalikan kepada pihak yang punya utang,” terangnya.
Sertiansyah mengungkapkan, sebelumnya, klienya sudah pernah menggugat Ivan Wirata. Setelah mediasi berjalan, ia berjanji akan membayar. Namun, sampai saat ini, belum dibayar.
“Dulu pernah juga gugat, ketika mediasi, tergagugat berjanji akan menyelesaikan utang dengan membayar. Namun, sampai saat ini tidak bayar. Dalam mediasi nanti, kita tetap pada gugatan,” tegasnya.
Kuasa hukum Ivan Wirata, Hendra Suhendar, mengatakan, sudah menerim gugatan dari penggugat. Mereka pun siap melakukan mediasi. "Gugatan sudah kita terima, yang jelas materi gugatan terkait utang piutang. dan masih dalam proses mediasi," pungkasnya. (ira/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: