Akhirnya 3 Pejabat Kadaluarsa di Merangin Dikukuhkan Kembali

Akhirnya 3 Pejabat Kadaluarsa di Merangin Dikukuhkan Kembali

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga pejabat eselon dua yang jabatan habis terhitung sejak 31 Desember 2021 lalu akhirnya dikukuhkan kembali.

Tiga pejabat ini dikukuhkan langsung oleh Bupati Merangin Kamis 7 April 2022 di Ruangan Bupati Merangin.

Tiga pejabat yang baru dikukuhkan tersebut yakni, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sardaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zulhifni dan Inpektur Inpektorat Hatam Tamsir.

Bupati Merangin Mashuri menjelaskan pengukuhan tersebut, menurut aturan Kemendagri jika pejabat yang sudah melebihi 5 tahun tersebut diharuskan untuk dikukuhkan kembali.

Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014, PP Nomo 11 tahun 2017.

"Kita juga berkoordinasi dengan gubernur jika pejabat yang sudah lebih dari 5 tahun harus dikukuhkan kembali," ungkap Mashuri.

Mashuri mengakui dalam pelantikan tersebut ada rentan dalam waktu tiga bulan pasca habis masa jabatan 3 SKPD tersebut, hal itu dikarenakan proses pengajuan pengukuhan yang memakan waktu cukup lama.

"Januari kita sudah mengajukan perpanjangan. Karena proses lama sesuai SK dan hari ini dikukuhkan kembali," sebut Mashuri.

Mashuri juga berpesan kepada tiga pejabat yang baru dikukuhkan tersebut untuk tetap semangat dalam bekerja dan teruslah melakukan inovasi untuk lemajuan daerah.

"Saya ucapkan selamat atas kinerja selama lima tahun ini . Dan tetap semangat dalam bekerja," pungkas Mashuri.(min)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: