Subhi, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Ajukan PK dengan Lima Bukti Baru

Subhi, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Ajukan PK dengan Lima Bukti Baru

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Perjalanan perkara korupsi mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, ternyata berlanjut. Selasa, 5 April 2022, melalui penasehat hukumnya, Darul Ilmi Yacub, Subhi mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembai (PK).

Kemarin merupakan sidang lanjutan dengan angenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, atas permohonan PK dan bukti yang diajukan oleh penasehat hukum.

Ada lima bukti baru yang diajukan Darul Ilmi. Pertama Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan terkait PK diajukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya bisa putusan tingkat pertama, banding, dan putusan kasasi bisa diajukan PK. Kita mengajukan PK putusan Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Baca Juga: Meski Sudin Telah Dimaafkan Korban, UPTD PPA Tetap Minta Sudin Dihukum Kebiri

Baca Juga: Laka Tunggal di Depan Kuburan Cina, 1 Orang Tewas

Selanjutnya, surat pelaksanaan putusan pengembalian uang Subhi kepada saksi lain. Pengembalian itu, sudah diajukan agar dilakukan penundaan sampai adanya putusan PK. Novum ketiga, yakni dua putusan, masing-masing putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Putusan Mahkamah Agung.

“Isinya bahwa dalam kasus pelangaran pasal 12 huruf e, tidak ada uang pengganti. Nah, makanya kita keberatan dengan putusan tingkat pertama yang mengembalikan uang milik Subhi kepada saksi lain. Kita menganggap putusan pasal 12 e dalam perkara lain, ada hukumannya 1,5 tahun. Ini kan Subhi Dijatuhi hukuman 4 tahun dan 5 bulan, terlalu berat,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Dian Susnaty yang hadir dalam sidang menegaskan, tidak memberikan tanggapan tertulis. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syafrizal, Dian menjelaskan, jika novum berupa putusan tidak berkaitan dalam perkara Subhi. Putusan pengadilan yang dijadikan bukti baru tersebut, tidak ada kaitannya dengan perkara Subhi.

“Novum tidak berkaitan dengan perkara Subhi, dan putusan Pengadilan Tipikor Jambi terhadap Subhi sudah benar dan tepat,” tegasnya usai sidang. 

Baca Juga: Diduga akan Lakukan Tawuran, 20 Pemuda di Jambi Selatan Diamankan

Baca Juga: Terjaring Patroli. Tiga Diduga Pelaku Illegal Logging Diamankan

Usai mendengarkan pembacaan amar putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, yang menjatuhkan hukum penjara 4 tahun dan 5 bulan, Subhi langsung menyatakan menerima putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa Subhi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melangar Pasal 12 huruf e, UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: