Polisi Penembak Laskar FPI Didakwa Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Sidang perdana kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10). Sidang dilaksanakan secara offline dan dihadiri dua terdakwa.
Sidang dipimpin M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Adapun sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan. Para terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin O yang merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Briptu Fikri dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra,” kata JPU Zet Tadung Allo di PN Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
“Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Allo.
Kemudian Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan.
“Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Allo.
Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sementara itu Ipda M Yusmin menyusul pada siang kedua.
Adapun terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.(ant/gw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: