Jabatan Disederhanakan, Gaji Tidak Berkurang
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI - Ratusan jabatan struktural akan dihapuskan dan nantinya dialihkan ke jabatan fungsional setingkat ahli muda. Dari hasil identifikasi dan pemetaan, ada sebanyak 279 jabatan pengawas atau Eselon IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur disederhanakan dari struktural menjadi pejabat fungsional.
Bupati telah menyetujui rencana penyederhanaan struktur organisasi yang ditindaklanjuti dengan proses usulan untuk penyetaraan jabatan. "Itu sudah kita lakukan dan tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi," ucap Abdul Rozak, Kepala Bagian Organisasi Setda Tanjab Barat.
Dia menjelaskan, proses tersebut sudah selesai, kemudian akan dilanjutkan dengan pelantikan atau pengukuhan terhadap ratusan jabatan fungsional tersebut. "Sesuai dengan batas waktunya, di akhir bulan Desember 2021 nanti sudah harus clear terkait penyetaraan jabatan fungsional ini. Jadi kita berharap itu bisa tercapai nantinya di akhir tahun ini," jelasnya.
Penyederhanaan birokrasi ini filosofinya adalah untuk memangkas birokrasi yang sebelumnya sudah ada, dimana terjadinya perampingan struktur organisasi. "Misalnya seperti ini, jika sebelumnya di bawah bidang ada kepala seksi, setelah adanya penyederhanaan birokrasi ini, tidak ada lagi kepala seksi," ujar mantan Camat Mendahara ini.
"Jadi dibawahnya langsung kelompok jabatan fungsional. Jabatan fungsional ini lebih mengarah lagi kepada keahlian, agar ASN lebih profesional dalam bekerja," tambahnya.
Berdasarkan instruksi Pemerintah Pusat terkait penyetaraan jabatan ini, untuk penghasilannya tidak boleh berkurang dari jabatan sebelumnya. Dengan kata lain, mereka yang masuk dalam kategori penyederhanaan jabatan ini untuk penghasilan minimal harus sama, hanya tupoksinya saja yang berbeda.
"ASN yang jabatannya sudah penyederhanaan ke fungsional, bukan lagi termasuk dalam struktur organisasi," pungkasnya. (pan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: