Gegara Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Kasus SARA

Gegara Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Kasus SARA

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pendeta Saifuddin Ibrahim, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ini buntut panjang setelah pria yang meminta 300 ayat Alquran dihapus. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan sang pendeta jadi tersangka melalui penyidik Dittipidsiber.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Maret 2022.

BACA JUGA : Janji Rusia Akan Kurangi Serangan di Ukraina, Pengamat Sebut Karena Banyak Pasukan Tewas

BACA JUGA : Masih Soal Minyak Goreng, Mahasiswa Unjuk Rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Dedi belum merinci secara jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat.

"Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan," katanya.

Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Ungkap Industri Kertas jadi Andalan Ekspor Indonesia

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Langka, Ini yang Dilakukan Gubernur Jambi Al Haris

Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF).

Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: