Gegara Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Kasus SARA

Gegara Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Kasus SARA

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran, karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

Dalam tayangan video, Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia.

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain, karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim. Namun, rekaman video itu telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube.(*)

Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Buntut Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Kasus SARA

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: