Tersangka Pembunuhan di Pasar Angso Duo Peragakan 26 Adegan
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Imam mengatakan, rekon ini dilakukan untuk keperluan peradilan nantinya.
"Bisa menjadi petunjuk atau bahan pertimbangan dalam peradilan nanti," tutupnya. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: