Ingat! Libur Maulid Nabi Muhammad Diubah
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengubah hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kasus baru COVID-19.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan langkah mengubah atau memundurkan hari libur Maulid Nabi Muhammad untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” katanya, Sabtu (9/10).
Dijelaskannya, Hari Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang diubah.
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,” ungkapnya.
Perubahan libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menag, Menaker, dan Menpan RB) No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Diketahui, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan Tahun Baru Hijriah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” katanya.(gw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: