DPRD Provinsi Jambi Minta Dinas PUPR Segera Realisasikan Pekerjaanya

DPRD Provinsi Jambi Minta Dinas PUPR Segera Realisasikan Pekerjaanya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI-Lambannya realisasi pekerjaan kontraktual di Dinas PUPR bisa menghambat serapan anggaran dan ekonomi berputar di masyarakat. Pihak Dinas mengakui hingga Juli belum ada pemenang kontrak dari hasil lelang.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Fauzi Ansori mengharapkan dalam bulan ini sudah ada kegiatan kontraktual dan bisa dilaksanakan kegiatan fisik.

"Karena untuk tahap lelang dari hearing dewan dengan UKPBJ mengatakan sudah jalan semua dan kini tinggal kontrak, harapan kita dalam bulan-bulan ini sudah mulai," katanya.

Fauzi memberikan contoh pekerjaan yang mesti segera ditangani seperti Jalan Muara Bulian- Bajubang yang rusak parah.

Ia mengungkapkan sebenarnya untuk proyek fisik sudah dibahas tahun 2020 dan kini tinggal mereka melaksanakan kegiatan. Dan seharusnya tak ada lagi masalah.

"Kita paham juga karena anggaran PU tinggal 260 m dan jauh dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.

Ia berharap kedepan PUPR fokus mengejar pekerjaan yang belum dilaksanakan. Supaya anggaran bisa terserap dan infrastruktur berpengaruh terhadap perekonomian Provinsi Jambi. Terutama waktu yang tinggal lima bulan lagi efektif.

"Harapan kita agar tak ada perpanjangan pekerjaan, walaupun itu bagian dari resiko," terangnya.

Terpisah, pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui bagian humas, Denny Ivan mengatakan hingga saat ini belum ada pekerjaan yang berjalan. Posisinya, saat ini pekerjaan kontraktual sedang berada dalam tahap lelang.

“Untuk serapan fisik Dinas belum signifikan untuk saat ini, selain baru saja anggaran kita direfocusing lagi, paket-paket pekerjaan juga baru dalam tahap lelang, dan setahu saya saat ini belum ada pekerjaan yang sudah dilelang,” ujarnya.

Adapun pekerjaan yang masuk proses tahap lelang Ivan mengatakan seperti, rehab gedung BNN, rehab Kantor Samsat Merangin.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: