Terungkap Hukuman Adat Bagi Edy Mulyadi; Bayar Denda atau Potong Apa Itu...
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir memastikan kliennya siap menjalani hukum adat yang diberikan di Kalimantan.
Lantas apa hukuman yang akan diterima Edy Mulyadi?
Aliansi Borneo Bersatu saat mendatangi Komisi III DPR RI mengungkap sejumlah hukum adat yang aakan diberikan kepada Edy Mulyadi.
Hukum adat ini terkait ucapan Edy yang telah menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Hukum adat dilakukan sebagai penebus atas segala kesalahan yang dilakukan Edy Mulyadi terhadap masyarakat Kalimantan dan para leluhurnya.
Selain hukum adat, Edy juga harus menjalani hukum pidana.
Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu Haji Rahmat Nasution Hamka mengungkapkan ada beberapa hukum adat yang diberikan kepada Edy mulaydi.
Hukum adat harus dijalankan Edy selain hukum pidana dari aparat hukum.
"Itu adalah merupakan keharusan. Hukum positif silakan jalan," kata Rahmat saat mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.
Selain hukum pidana oleh aparat penegak hukum, lanjutnya, Edy Mulyadi juga diwajibkan menjalani hukum adat yang berlaku di Kalimantan.
"Untuk menebus kesalahan secara moral kepada para leluhur kami (warga Kalimantan) dan juga kepada kami-kami yang ada anak cucunya ini juga harus dilakukan," lanjutnya.
Dijelaskannya, hukuman harus dijalankan Edy Mulyadi sebagai pembelajaran. Agar kasus yang seperti itu tidak terulang lagi.
"Agar ada satu bentuk pelajaran dan tidak terulang lagi hal-hal tersebut kepada suku bangsa kami," tegasnya.
Diungkapkannya, pihaknya telah menyiapkan hukuman adat bagi Edy Mulyadi. Sesuai ketentuan-ketentuan adat yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: