Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN: Masuk, Istirahat, dan Pulang

Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN: Masuk, Istirahat, dan Pulang

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menjelang bulan Ramadan 2022 atau 1443 Hijriah, pemerintah mengeluarkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan itu, dikutip dari fin.co.id tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

BACA JUGA : Tersisa 10 Jabatan Kepala OPD Pemkab Tanjab Timur Kosong 

BACA JUGA : Ramalan Zodiak Cinta Hari Sabtu 26 Maret 2022: Gemini, Pasangan Anda Sudah Muak

Pengaturan jam kerja tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat 25 Maret 2022 ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya.

BACA JUGA : Pemkot Jambi Dukung Pengusaha Wanita, Maulana: Mereka Punya Peran Besar 

BACA JUGA : Jangan Salah Pilih! Nih, 6 Buah Sehat Bikin Kadar Gula Turun

Yakni, dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: