Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN: Masuk, Istirahat, dan Pulang
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
BACA JUGA : Kemenag Jambi Pantau Hilal Awal April
BACA JUGA : Keluarga Siswa SMAN 12 Korban Penganiayaan, Melapor ke Polresta Jambi
Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2022, Masuk, Istirahat dan Pulang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: