Menang Gugatan, Lahan SDN 212 Milik Hermanto

Menang Gugatan, Lahan SDN 212 Milik Hermanto

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Berdasarkan gugatan Nomor: 120/Pdt.G/2021/PN Jambi yang dilayangkan Hermanto terhadap sejumlah pihak, pada Agustus 2021 lalu, terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1535 tahun 1986 yang berada di bawah bangunan SDN 212 Kota Jambi, RT 02, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, akhirnya dimenangkan Hermanto selaku pemilik tanah.

Putusan pengadilan ini keluar pada Rabu (23/3) lalu. Dikutip dari laman Sipp.pn-jambi.go.id, adapun pihak tergugat yakni, tergugat I Walikota Jambi, tergugat II Bupati Batanghari, tergugat III DPRD Kota Jambi, tergugat IV Disdik Kota Jambi, tergugat V Kepala SDN 212 Kota Jambi, tergugat VI Kantor Pertanahan Kota Jambi dan tergugat VII Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari.

Masih mengutip pada laman resmi tersebut, status putusan dikabulkan sebagian. Di mana pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan sebidang tanah dengan SHM No 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/1986 seluas 5.072M2 tersebut adalah milik penggugat, Hermanto.

Tak hanya itu, dalam putusan tersebut menyatakan perbuatan tergugat I, IV dan V menguasai dan mengakui sebagai pemilik tanah seluas 3.576 adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Keluarga Siswa SMAN 12 Korban Penganiayaan, Melapor ke Polresta Jambi

Baca Juga: Diduga Terpeleset dari Jembatan, Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai

Bahkan, putusan tersebut juga menghukum tergugat I, IV dan V untuk menyerahkan tanah objek perkara ke penggugat dalam keadaan baik dan kosong.

Hanya saja, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Bidang Aset DPKAD Kota Jambi, mengaku belum menerima salinan keputusan hal tersebut. Termasuk disebutkan Plt Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Sahat Golan.

“Dari hasil putusan majelis itu akan kami lakukan rapat dulu, akan ada upaya hukum apa lagi yang dilakukan,” singkatnya melalui telpon seluler, kemarin (25/3).

Senada juga dikatakan Staf Ahli Hukum Pemkot Jambi, Amirullah. Ia mengaku belum menerima salinan keputusan Pengadilan Negeri Jambi tersebut.

Baca Juga: Sisir Sungai Sejauh 10 Km, Pencarian Miko Hari ke Empat Masih Nihil

Baca Juga: Kemenag Jambi Pantau Hilal Awal April

“Memang informasinya hanya sebagian saja yang dikabulkan. Kita belum tahu bagian mana yang dikabulkan, seluruhnya atau sebagian,” terangnya.

Senada juga dikatakan sejumlah pihak SDN 212 Kota Jambi. Salah satu guru di sana yang minta namanya tidak disebutkan, mengaku belum mendengar kabar putusan pengadilan yang terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: