Menang Gugatan, Lahan SDN 212 Milik Hermanto
“Terakhir yang kami tahu, pemerintah menang. Kemarin juga sudah ada turun ngukur-ngukur tanah. Inikan belum pastikan, masih awang-awang. Pak wali juga informasinya mau membeli tanah ini,” singkat seorang guru di sana, Jumat (25/3).
Sementara itu, Hermanto ketika disambangi dikediamannya mengaku kabar tersebut merupakan kabar baik baginya. Namun demikian, ia tetap tak mau berpuas diri.
Ditanya langkah apa yang selanjutnya dilakukan pihaknya, ia masih menunggu respon dari pemerintah terkait gugatannya tersebut. Termasuk pemberian hak yang seharusnya diterimanya. Dalam hal ini ganti rugi.
“Seluruh bangunan sekolah itu berada di tanah Saya. Ya kalau mau belinya ya silakan. Harganya saya tidak tahu kalau mau dibeli, tapi kalau di sekitar sini sekitar 50-60 juta per tumbuk. Di situkan ada sekolah juga,” singkatnya.
Hermanto mengungkapkan, sejak awal persolaan ini dirinya mengikuti apa yang terbaik menurut pemerintah, namun yang terpenting, haknya sebagai pemilik tanah diberikan.
“Saya dari awal, mana yang terbaik dari pemerintah. Terpenting hak Saya diberikan. Kalau pemerintah mau membelinya silahkan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Hermanto, Jarkasman Tanjung ketika ditanya soal putusan ini mengaku, masih menunggu respon dari pihak tergugat. “Intinya kita masih menunggu. Apakah nanti mereka (tergugat,red) ajukan banding atau apa, kita masih menunggulah,” singkatnya. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: