Bripda Randy Resmi Dipecat dari Polisi, Tinggal Menunggu Sidang Kasus Aborsi

Bripda Randy Resmi Dipecat dari Polisi, Tinggal Menunggu Sidang Kasus Aborsi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JATIM – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jatim kemarin (27/1). Seusai menjalani sidang yang tertutup untuk umum selama tiga jam, tersangka kasus aborsi terhadap Novia Widyasari Rahayu (almarhumah) itu akhirnya dipecat.

BACA JUGA : Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara, Begini Klarifikasi Kejagung

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menyatakan, tersangka terbukti secara sah melanggar kode etik kepolisian. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada unsur yang dianggap bisa membenarkan tindakannya. “Diputus PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, Red),” ujarnya setelah persidangan selesai.

BACA JUGA : 18 Pegawai KPK Positif Covid-19 Lagi, Padahal Sudah Divaksin Booster

Gatot memantau langsung jalannya sidang yang dipimpin AKBP Ronald Ardiyanto Purba itu. Dari sudut pandangnya, hukuman tersebut memang wajar. Mengingat perbuatan tersangka sangat keterlaluan.

Gatot menambahkan, aborsi adalah tindakan ilegal. Bripda Randy sebagai polisi sudah pasti memahami. Namun, dia justru terlibat. “Bahkan sampai berulang sesuai fakta persidangan,” ungkapnya.

Randy membeli obat penggugur kandungan dan meminta Novia, seorang mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, asal Mojokerto, Jawa Timur, meminumnya. Dia berdalih tidak bisa menikahinya karena masih baru menjadi polisi.

Randy dan Novia berpacaran mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021. Selama periode itu, Novia dua kali melakukan aborsi. Yang pertama Maret 2020 dan yang kedua Agustus 2021. 

Novia secara tragis mengakhiri hidupnya. Perempuan 23 tahun itu menenggak racun di samping makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kabupaten Mojokerto, pada 2 Desember tahun lalu.

“Aborsi itu dinilai punya kaitan dengan depresi korban sehingga nekat bunuh diri,” jelas Gatot.

Randy dianggap melanggar ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2012. Yakni, etika kelembagaan dan kepribadian. “Vonis PTDH bersifat mengikat, tinggal proses administrasi,” kata Gatot. 

Menurut perwira yang akan menduduki jabatan Kabagpenum Divhumas Mabes Polri itu, selanjutnya tersangka ditahan seperti sebelumnya. Randy ditunggu sidang pidana umum dari perbuatannya. ’’Berkas perkara hampir selesai,” ujarnya.(jabarekspres.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: