Agenda Sidang Pembacaan Pledoi, Mardedi Susanto Minta Bebas dari Segala Tuntutan
jambi-independent.co.id|
Jumat 28-01-2022,18:21 WIB
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI - Pengadilan Negeri Muarabungo kembali menggelar sidang pembacaan pledoi atas kasus pengrusakan Mobil PT. KBPC dengan terdakwa Mardedi Susanto, pada Jumat (28/1).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara.
"Hari ini saya akan membacakan pledoi," kata Mardedi Susanto, melalui kuasa hukum Bachtiar Marasabessy, di Pengadilan Muarabungo.
Mardedi Susanto mengatakan, pledoi beberapa berkas, yakni yang disusun bersama pengacara dan pribadi
"Pledoi hari ini Saya meminta pembebasan kepada majelis hakim dari segala dakwaan dan tuntutan tersebut," ujar Mardedi.
Kajari Bungo Sapta putra, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bungo, Muhammad Ihsan, mengatakan saat pledoi, dari penasehat hukum terdakwa yang pada intinya meminta kepada majelis hakim pengadilan untuk membebaskan terdakwa (vrijs praak) dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan dilanjutkan sidang selanjutnya pada Senin (31/1) dgn agenda replik (tanggapan terhadap pledoi. (Mai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: