Harga Batu Bara Melejit, Perusahaan Diminta Urus DMO
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan meminta seluruh perusahaan segera memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, bahwa permintaan perusahaan batu bara untuk memenuhi kewajiban DMO itu, bermula dari Kementerian ESDM Kepada Kementerian Perdagangan belum lama ini.
“Tujuan dari DMO itu agar perusahaan dapat mengekspor ketika harga batu bara sedang tinggi. Saya harap mereka segera jalankan ekspor,” kata Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (1/10/2021).
Lutfi memastikan, bahwa perusahaan batu bara akan melaksanakan kewajiban DMO tersebut. Sebab, semua perusahaan batu bara tentu ingin mendapatkan izin ekspor karena harga komoditas sedang melejit.
“Kami juga ingin dapat manfaat tinggi untuk penerimaan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan sanksi berupa larangan ekspor kepada 34 perusahaan batu bara. Hal ini karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Sanksi ini tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dengan nomor T-370/MB.05/DJB.B/2021.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat ini untuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: