Curi Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi, Sopir Angkot Ini Diringkus Polisi
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukum kurungan penjara selama 7 tahun.
Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya pun membentuk tim untuk menangkap tersangka lainnya.(*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Nekat! Sopir Angkot Curi Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi, Begini Caranya...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: