Curi Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi, Sopir Angkot Ini Diringkus Polisi

Curi Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi, Sopir Angkot Ini Diringkus Polisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukum kurungan penjara selama 7 tahun.

Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya pun membentuk tim untuk menangkap tersangka lainnya.(*)

Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Nekat! Sopir Angkot Curi Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi, Begini Caranya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: