Lapas Bangko Gelar Sosialisasi SPPN

Lapas Bangko Gelar Sosialisasi SPPN

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lapas Kelas IIB Bangko menggelar sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada 25 orang Wali Pemasyarakatan dan seluruh warga binaan Lapas Bangko Sabtu, 19 Maret 2022.

Acara yang digelar dilapas kelas II B Bangko ini bertujuan untuk menguatkan peran wali pemasyarakatan dan mengingatkan hak dan kewajiban warga binaan lapas untuk mendapatkan hak integrasinya.

Kalapas Bangko Erwan Prasetyo mengatakan, Wali Pemasyarakatan merupakan ASN atau petugas pemasyarakatan Lapas Bangko yang menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko.

Baca Juga: Zodiak Anda Hari ini, Sabtu 19 Maret 2022

Baca Juga: Di Muarojambi, Truk Tonase Besar Masih Parkir di Atas Jembatan

"Sistem penilaian bertujuan untuk melihat respon narapidana dalam menerima program pembinaan yang tergambar pada perilakunya melalui beberapa Pembinaan," kata Erwan Prasetyo Kalapas Bangko.

Dia menambahkan, Bentuk penilaian pembinaan yang dimaksud adalah penilaian pembinaan kepribadian, penilaian pembinaan kemandirian, penilaian sikap dan penilaian kondisi mental.

Penilaian pembinaan narapidana itu, diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Penilaian akan dilaksanakan oleh Wali Pemasyarakatan, yang mencakup berbagai macam kegiatan, yang juga nantinya akan dinilai setiap hari.

Baca Juga: Panik Ada Razia, Penghuni Hotel Buang BB ke Toilet

Baca Juga: 2 Sejoli Kedapatan Asyik Berduaan di Kamar Kos

"Jadi warga binaan Lapas Bangko akan mendapatkan hak integrasinya bila dia telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik jadi bukan karena mereka ada duit bisa membayar segalanya karena setiap kegiatan WBP itu ada dokumentasinya dan absensinya yang setiap hari dilaporkan," ujar Erwan Prasetyo.

Kegiatan tersebut diharapkan terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana yang terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan oleh wali pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana.

"Segala pelayanan yang ada di Lapas Bangko tidak dipungut biaya," tambah Erwan Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: