Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Naik, Harga BBM Lain Menyusul?

Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Naik, Harga BBM Lain Menyusul?

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo dari semula di kisaran Rp9.850 per liter menjadi Rp12.300 per liter. Begitu juga dengan Pertamina Dex dari kisaran Rp10.200 menjadi Rp11.150 per liter. Pertamina Patra Niaga menyebut, kenaikan harga dua jenis BBM tersebut sebagai implementasi dari ketentuan formulasi harga BBM yang baru.

Meski demikian, tidak semua harga BBM non subsidi Pertamina harganya naik, masih ada Pertamax, Pertalite dan Dex Lite yang harganya belum berubah. Lalu, apakah ada rencana dari Pertamina Patra Niaga untuk menyesuaikan harga BBM tersebut?

Fajar Indonesia Network (FIN) berkesempatan untuk mengkonfirmasi hal itu kepada Unit Manager Communication Relations dan CSR Pertamina MOR III, Eko Kristiawan. Menurutnya, kenaikan mengenai harga BBM non subsidi lainnya untuk sementara belum ada.

“Yang disesuaikan harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex saja,” ujar Eko, saat dihubungi, Senin (20/9/2021).

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Putut Andriatno mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terkait rencana kenaikan harga BBM non subsidi lainnya. Namun demikian, Putut mengaku belum tahu kapan hasil kajian rampung dan dieksekusi.

“(Rencana kenaikan) masih dalam kajian tim pricing,” ujar Putut.

Terpisah, Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menanggapi positif atas keputusan kenaikan harga dua jenis BBM non subsidi tersebut. Hal itu sebagai bagian dari tanggapan atas kenaikan harga minyak mentah dunia secara signifikan.

“Memang benar, bahwa penyesuaian harga ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi BUMN Pertamina untuk melakukan perubahan harga, bahkan masih di bawah batas yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM). Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM,” ungkap Defiyan.

Kemudian terhadap jenis BBM non subsidi lainnya, lanjut Defiyan, juga harus diputuskan secepatnya agar hal tersebut tidak semakin membebani keuangan Pertamina. Menurutnya, meskipun agak terlambat, karena sebagian besar produsen atau perusahaan minyak dunia telah melakukan penyesuaian atas harga BBM retail yang dijual kepada konsumen untuk mensiasati fluktuasi harga minyak mentah dimaksud, maka penyesuaian harga BBM tersebut menjadi masuk akal (reasonable).

“Kenaikan harga BBM ini tentu akan berpengaruh pada kondisi keuangan Pertamina dalam mendukung pelaksanaan pembangunan energi nasional, terutama penugasan pemerintah dalam pembangunan kilang, peningkatan produksi migas atas blok terminasi yang telah diambil alih Pertamina dan kebijakan diversifikasi konsumsi energi,” pungkasnya. (git/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: