Prof Sukamto Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjab Timur

Prof Sukamto Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjab Timur

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tuntutan terdakwa dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur, ditunda. Sejatinya, tiga terdakwa yang akan menghadapi tuntutan, Senin, 7 Maret 2022, Nurkholis, Ketua KPU Tanjab Timur; Sumardi (Sekretaris KPU), dan Hasbullah (Bendahara). Namun, karena terdakwa masih mengajukan ahli meringankan, maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, kembali ditunda.

“Sidang tuntutan hari ini (kemarin, red) ditunda, karena satu terdakwa (Mardiana, red) masih mengajukan ahli,” ujar Helmi, penasehat hukum Sumardi di Pengadilan Tipikor Jambi.

“Jaksa Penuntut Umum sepertinya menunggu pemeriksaan ahli selesai,” sambungnya.

Sementara sidang terdakwa Mardiana, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di KPU Kabupaten Tanjabtim, menghadirkan ahli administrasi negara, yakni Prof Dr Sukamto Satoto, SH, MH. Dalam sidang, ia menerangkan, tanggungjawab ada pada komisioner dan sekretariat, yakni sekretaris. Dilihat dari struktur organinasi, ada bawahan yang membantu atasan.

Baca Juga: Operasi Antik 2022, 89 Kasus Narkotika Dibongkar

Baca Juga: 293 Dosis Vaksin di Tanjab Barat Rusak

"Yang bertanggungjawab adalah pemberi mandat. Tanggungjawab atasan bawahan tidak beralih, kepada penerima mandat. Berbeda dengan delegasi, seperti KPU RI ke KPU kabupaten/kota, tanggungjawabnya beralih ke masing-masing penerima delegasi,” tegasnya.

Lalu soal kerugian negara, Prof Sukamto menjelaskan, konsep perhitungan kerugian negara boleh dihitung oleh lembaga pemerintah, seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat. Selain itu, bisa dihitung oleh lembaga non pemerintah.

“Namun, jika yang menghitung kerugian negara di luar BPK, maka prisipnya boleh melakukan tindakan menghitung, tapi atas rekomendasi BPK. Karena yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah BPK. Lembagan lain boleh menghitung, namun harus ada rekowmndasi BPK. Kemudian BPK yang menetapkan penghitungan kerugian negara,” paparnya.

Usai menedengarkan keterangan ahli admnistrasi negara yang dihadirkan terdakwa dan penasehat hukum, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, M Ali Nurhadiyatullah, menegaskan, penuntut umum tetap berkeyakinan pada ahli akuntan publik yang menghitung kerugian negara.

Baca Juga: Wow! Jennifer Jill Ngaku Pernah Threesome dan Sebut Nikita Mirzani Nggak Ada Apa-apanya

Baca Juga: Pelaku Begal Tugu Keris Divonis Bersalah

“Pada intinya, kami Jaksa Penuntut Umum, tetap pada ahli akuntan publik yang kami hadirkan untuk menghitung kerugian negara. Yang mana, perhitungan kerugian negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan dan ketentuan,” tegasnya.

Sehingga, lanjutnya, perhitungan kerugian negara tersebut dapat dijadikan pertimbangan di dalam tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: