Data Jokowi Beredar ke Publik, KPU: Itu Sudah Persetujuan Pak Jokowi dan Pak Prabowo
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo telah diturunkan dari situs lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, adanya NIK milik Jokowi di situs KPU merupakan hal teknis saat mencalonkan diri menjadi presiden pada 2019 lalu.
“Sudah kami sampaikan jika itu adalah teknis terkait pencalonan. Dan itu melalui persetujuan si calon untuk dipublikasi. Dan itu sudah persetujuan Pak Jokowi dan Pak Prabowo,” kata Ilham, Senin (6/9).
Ia melanjutkan, proses tersebut dilakukan agar para pemilih pada 2019 lalu bisa mengenal siapa calon yang maju untuk menjadi orang nomor satu di Indonesia. “Form nya jelas, jika ini sudah disetujui untuk dipublikasikan,” tambahnya.
Hanya saja, kata Ilham, para kandidat saat itu pun bisa menolak untuk dipublikasikan. “Misalnya ada beberapa item yang tidak ingin disampaikan ke publik, itu bisa,” terangnya.
KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak bisa memaksakan kepada para calon. Sehingga, tersebarnya data kependudukan Jokowi bukan kebocoran data. “Karena kami telah bertanya terlebih dahulu apa ingin dipublikasi atau tidak,” tandasnya. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: