23 Pengedar dan Pemakai Narkoba Terjaring dalam Operasi Antik 2022

23 Pengedar dan Pemakai Narkoba Terjaring dalam Operasi Antik 2022

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Bungo menggelar Operasi Antik Siginjai mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2022. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Kita amankan dari kegiatan Operasi Antik Siginjai 2022 ada sebanyak 23 orang tersangka beserta barang bukti narkotika sabu dan pil ekstasi, dari bagian pengungkapan 13 kasus narkotika tersebut yang dilaksanakan selama 21 hari pada Ops Antik Siginjai 2022 mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2022," kata Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K.,M.H, KBO Satresnarkoba Polres Bungo IPDA M.Ramadhansyah Putra,S.Tr.K dan sejumlah Penyidik Satresnarkoba Polres Bungo saat Konferensi Pers di Mapolres Bungo, Sabtu  5 Maret 2022.

Ditambahkannya, dari 23 orang tersangka yang diamankan, laki-laki 19 orang dan 4 orang perempuan. 2 orang di antaranya merupakan TO.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, sejumlah nama yang diamankan tersebut Oktuel Tri Sandra warga Jujuhan, Hengki Saputra dan Andrari Martinus warga Pelayang, Rifel Oktafiandi warga Oku Sumatera Selatan, Pranda Gustiawan warga Seipinang Bungo. Kemudian Abdul Anas warga Sungaibinjai Bungo, Candra Kirana warga Bungo, Zolfi warga Babeko Bungo, Ferdika warga Jayasetia Bungo, Liza Putri Hazromiansyah warga Bungo, Ela Nurmala Sari warga Dharmasraya, Iwandy warga Sungaipinang Kabupaten Bungo, Edi Sriyanto warga Rimbo Ilir Tebo, Suhendra warga Tebo.

Baca Juga: Ely dan Mie, Dua Tersangka Penipuan Emas Dilimpahkan

Baca Juga: Kasus Investasi PT DHD, Aset Segera Disita

Petugas juga berhasil mengamankan sepasang suami istri yakni Abasri (45) warga SPA Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, dan Sunarsih (39) warga Dusun Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir. Keduanya diamankan pada Senin (28/2) lalu, di Dusun Muarakuamang, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 gram.

"Ada yang jadi pengedar dan ada yang pemakai. Dengan barang bukti 214,05 gram sabu dan ekstasi 1 butir dengan nilai uang Rp 14.345.000,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Arya, Pentolan Berandalan Bermotor Segera Jalani Sidang 

Baca Juga: 7 Warga Jadi Korban Gigitan Anjing, Lurah Sungai Putri: Belum Tahu Rabies atau Tidak

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (mai/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: