Pekerja Asal Indonesia Dipenjara di Hongkong Selama 20 Tahun, Keluarga Minta Kejelasan

Pekerja Asal Indonesia Dipenjara di Hongkong Selama 20 Tahun, Keluarga Minta Kejelasan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Indramayu dituduh terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Sehingga terpaksan di vonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Hongkong.

Pekerja Migran bernama Yayu Masih, 30, dari Desa Sukadana Blok Tengah Kabupaten Indramayu itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah berkerja menjadi Pekerja Migran di Hongkong.

Baca juga : Kalap, Pria Ini Bakar Temannya Sendiri

Informasi ini disampaikan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia setelah ada laporan dari Miska, 43, yang merupakan kakak dari Yayu.

“Adik saya di Pekerja Migran di Hongkong ada masalah kasus narkoba. Sudah divonis 20 tahun penjara, padahal dia itu dijebak,” kata Miska, dalam pengaduannya.

Menurutnya, sebetulnya kasus ini terjadi sekitar tahun 2019. Ketika itu, keluarga dikagetkan dengan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pengacara dari Hongkong.

Baca juga : Rumah Terbakar, Nenek Nyaris Terpanggang

Kemudian Yayu menceritakan kepada kakaknya bahwa dia terlibat kasus hukum dan ditangkap oleh kepolisian setempat. 

Dia menyayangkan, selama adiknya tersangdung kasus hukum, keluarga tidak mendapatkan inrformasi apapun dari KJRI di Hongkong.

Dirinya berharap Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dapat menyampaikan aduan ke pemerintah, agar membantu penanganan perkara adiknya yang merupakan Pekerja Migran di Hongkong.

Sementara itu, Koordinator Advokasi SBMI, Juwarih mengaku masih mempelajari pengaduan dari keluarga Yayu. 

Pengaduan tersebut nantinya akan diteruskan ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri.

“SBMI siap memperjuangkan pengaduan dari keluarga. Tapi kami harus mempelajari dulu pengaduan ini,” katanya.

SMBI, kata dia, juga akan menanyakan kepada pemerintah, mengapa kasus yang sudah bergulir dua tahun ini, justru tidak ada langkah advokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: