Pekerja Asal Indonesia Dipenjara di Hongkong Selama 20 Tahun, Keluarga Minta Kejelasan
Menurut Miska, kasus ini terjadi pada 2008 lau. Namun baru diketahui sekarang. Miska menyebut bahwa Yayu menjadi Pekerja Migran direkrut oleh Sponsor yang bernama Tarmin di Desa Sukadana.
Yayu kemudian didaftarkan oleh Tarmin ke PT Jatim Duta Pembangunan yang ada di Jakarta. Setelah dilakukan karantina Yayu kemudian diberangkatkan ke Hongkong.
Oleh sponsor tersebut, kata dia, Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta. Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hong Kong.
Kendati begitu baru satu tahun bekerja di Majikannya, Yayu dikabarkan kabur dari tempatnya bekerja. Kemudian dia memilih bekerja di luar.
Yayu katanya tinggal di kostan. Sejak itu Yayu jarang memberikan kabar kepada keluarga yang ada di Indramayu.
Sekitar awal Desember 2019, Yayu memberikan kabar bahwa Yayu dipenjara di Hongkong. Kabar itu disampaikan oleh orang yang mengaku pengacara Yayu.
Oleh Polisi Hong Kong menuduh Yayu memiliki Narkoba yang ditemukan di dalam tempat kostnya.(jabarekspres.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: