Mengandung Paracetamol, Kopi dan Jamu Disita BPOM! Ini Daftarnya
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa jenis kopi dan jamu yang mengandung bahan obat Paracetamol dan Sildenafil disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kopi dan jamu yang disita oleh BPOM berasal dari abeberapa aplikasi market place atau e-commerce.
Kopi dan jamu tersebut yang mengandung Paracetamol dan Sildenafil ini memang dapat meningkatkan stamina dalam waktu singkat namun memiliki dampak bagi kesehatan yang sangat fatal.
Paracetamol adalah jenis bahan kimia yang biasanya ada dalam obat yang gunanya untuk menurunkan panas demam, mengurangi nyeri pada badan.
BACA JUGA : Ajib! Konsumsi Nanas Madu, Rasakan 4 Manfaat Luar Biasa Ini
BACA JUGA : Biar Hidup Bahagia, Mulai Sekarang Cintai Diri Sendiri Yuk! Ini 4 Tipsnya
Lalu sildenafil merupakan obat untuk vitalitas pria yang berguna untuk mengatasi gangguan ereksi dan impotensi pada pria.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung C BPOM RI Jakarta.
“Produk ini adalah jamu dan produk kopi yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat untuk meningkatkan stamina dalam waktu singkat tapi berisiko besar sekali pada aspek kesehatan,” kata Penny Sabtu 5 Maret 2022.
Lebih dari 30 kilogram Paracetamol dan Sildenafil ikut disita oleh BPOM, selain itu ditemukan juga bahan ruahan lebih dari 5 kilogram berbentuk kapsul maupun kemasan lain.
BACA JUGA : Ini 4 Manfaat Vitamin D Untuk Tubuh, Simak Penjelasannya
BACA JUGA : 3 Buah yang Bikin Asam Urat Kabur
alat produksi sederhana yang belum memenuhi cara pembuatan yang baik.
Sedangkan produk jadi yang disita terdiri atas 15 jenis dengan total 5.800 item, obat tradisional terdiri atas 36 jenis berjumlah total 18.200 item.
“Ada jenis kopi dengan beragam merek dan klaim ilegal yang bisa mengelabui konsumen,” katanya.
Ada enam merek kopi saset yang ditemukan BPOM memiliki kandungan paracetamol dan sildenafil, yakni: Kopi Jantan. Kopi Cleng. Kopi Badak. SpideR. Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Menurut Penny seluruh produk ilegal senilai total Rp1,5 miliar lebih itu disita dari rumah produksi di kawasan Bandung dan Bogor, Jawa Barat dalam sebulan terakhir.
BACA JUGA : Jaga Kesehatan Usus dengan 5 Cara Ini Yuk!
BACA JUGA : Miliki Khasiat Luar Biasa, Ini 3 Manfaat Konsumsi Rebusan Air Jahe Campur Mentimun
Ia juga mengatakan jika bahan obat yang dikonsumsi lebih dari dosis yang diperlukan, maka akan menyebabkan efek jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: