Desak Pemkab Terbitkan Aturan Fungsi Ruko

Desak Pemkab Terbitkan Aturan Fungsi Ruko

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN – Masyarakat Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari membuat kebijakan penggunaan ruko. Pasalnya, banyak ruko diarea pasar Durian Luncuk difungsikan sebagai gudang oelh penyewa.

Nurul, salah seorang warga, mengungkapkan, di Kelurahan Durian Luncuk tepatnya RT 02 RW 01, ruko  lebih banyak difungsikan sebagai gudang. Sejatinya ada kegiatan jual beli, sehingga perputaran ekonomi cepat. Sebaliknya, jika ruko dijadikan gudang penyimpanan saja, maka perekonomian melambat.

"Agar sesuai dengan azas pemanfaatannya, dalam hal ini perlu sebuah aturan. Jika ruko dijadikan gudang, tentunya perputaran ekonomi di pasar terhambat. Tidak ada aktivitas jual beli,” jelasnya. 

Menurut Nurul, pasar merupakan “jantung” sebuah  kota, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat. Untuk itu, pelaku pasar lebih aktif dalam pengelolaan dan pemerintah daerah harus tegas, jika pergudangan dilarang di area pasar.

"Kalau ruko di area pasar dijadikan gudang, jelas perekonomian tidak berjalan karena tidak ada kegiatan jual beli. Imbasnya, pasar tertua di Durian Luncuk ini akan ‘mati’ akibat penyewa hanya mengunakan sebagai gudang," katanya.

Sementara Kabid Perdagangan, Dinas Perindagkop Batanghari, Feri, menjelaskan, Batanghari hari belum ada regulati yang mengatur area pergudangan. Termasuk penggunaan ruko sebagai gudang di area pasar.

“Sebenarnya kita harus ada peraturan bupati yang mengatur aturan tentang penggunaan ruko di area pasar. Terkait di Durian Luncuk, kita belum ada dasar, maka harus buat aturan atau perbupnya soal penyewa ruko,” tandasnya. (sub)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: