Pengetatan dan Penyekatan, Ini Aturan yang Harus Dipahami Warga Kota Jambi

Pengetatan dan Penyekatan, Ini Aturan yang Harus Dipahami Warga Kota Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Mulai 23 hingga 29 Agustus, Pemkot Jambi akan melaksanakan pengetatan di Kota Jambi. Ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 19/INS/VIII/HKU/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dan Penyekatan wilayah di Kota Jambi.

Download File Instruksi Wali Kota Jambi Nomor : 19/INS/VIII/HKU/2021: https://drive.google.com/file/d/1Xqg25NvFWfewtBHfnDn8bev4_vwJnKOD/view?usp=sharing

Jubir Pemkot Jambi, Erwandi menjelaskan, pengetatan ini bertujuan untuk menekan laju penularan kasus aktif dan angka konfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi dengan membatasi mobilitas penduduk dalam kota, arus mobilisasi keluar masuk Kota Jambi dan pembatasan aktivitas kegiatan sosial ekonomi masyarakat Kota Jambi.

Adapun ketentuan dari instruksi tersebut yakni, diinstruksikan, kepada jajaran TNI, Polri dan instansi vertikal, kepala OPD terkait, para camat, lurah, dan RT, pimpinan lembaga pendidikan, masyarakat dan pelaku usaha;

Pertama, melaksanakan Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial serta penyekatan wilayah dalam Kota Jambi untuk penanggulangan Pandemi (Covid-19) yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kedua, penyekatan/pengetatan dalam wilayah Kota Jambi dilakukan pada, pintu masuk dan keluar Kota Jambi yaitu: Paal XI, Simpang Rimbo, Aur Duri I dan Aur Duri II.

Dalam wilayah Kota Jambi yaitu, berupa patroli dan mengurai titik-titik simpul kemacetan kendaraan bermotor dan masyarakat secara mobile yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Jambi, TNI, dan Polri.

Ketiga, pengaturan untuk wilayah Kota Jambi yang ditetapkan masuk dalam PPKM level 4 dengan pengetatan wilayah, bahwa kegiatan belajar mengajar TK, PAUD, SD, SMP, SMA/sederajat dilakukan secara online.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Untuk sektor kritikal, toko pakaian, sepatu/sandal, konter HP, toko elektronik, toko kain, toko olahraga, toko buku, foto copy, toko spare part/onderdil, pedagang kaki lima non makanan, toko kelontong non kebutuhan pokok, agen/outlet, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar batik, bengkel kecil, showroom kendaraan bermotor dan lain lain yang sejenis untuk ditutup untuk sementara waktu.

Untuk Supermarket, Mini Market atau Swalayan dibatasi jam Operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung lima puluh persen dan untuk Pasar Rakyat/Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi operasional sampai dengan pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung lima puluh persen.

Pasar Rakyat/Pasar Tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari hari ditutup untuk sementara waktu. Untuk apotik /toko obat dan optikal dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima/UMKM seperti pecel lele, bandrek, martabak, sate dan lapak jajanan sejenisnya) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dengan memperhatikan, makan/minum di tempat sementara waktu ditiadakan. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00.

Restoran/rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri hanya menerima order makanan pesan antar/dibawa pulang delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in) sampai dengan jam 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan hiburan (Bar, Pub, Club, Karaoke) ditutup untuk sementara waktu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: