Pengetatan dan Penyekatan, Ini Aturan yang Harus Dipahami Warga Kota Jambi
Kegiatan warnet (warung internet) dan fasilitas bersifat game online atau warung playstation ditutup untuk sementara waktu,
Pelaksanaan Olahraga (Billiard, Futsal, Badminton, Bola Kaki, Bola Voli dan Bola Basket) dan Pusat Kebugaran (Gym/tempat Fitness, Senam, Spa, Sauna. Refleksi, Panti Pijat, Salon) ditutup untuk sementara waktu:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1)Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),
2) Menunjukkan PCR H 2 untuk pesawat udara serta Antigen (H 1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,
3) Akan dilakukan tes rapid anti gen secara acak terhadap penunpang bus yang berasal dari luar kota jambi,
4) Bagi ASN, karyawan yang bekerja diluar Kota Jambi tetapi berdomisili dalam Kota Jambi maka wajib menunjukan surat tugas/dokumen yang membuktikan bahwa bersangkutan bekerja di luar Kota Jambi, dan
5) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat),
6) Bagi masyarakat yang memiliki penyakit bawaan (komorbit) yang tidak bisa di vaksin covid 19 dapat menunjukkan hasil rapid test antigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: