Penggunaan Pengeras Suara Masjid di Jambi Dibatasi, Kemenag Jambi Akan Lakukan Sosialisasi

Penggunaan Pengeras Suara Masjid di Jambi  Dibatasi, Kemenag Jambi Akan Lakukan Sosialisasi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDJAMBI – Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, telah menerima surat ederan dari Kementerian Agama terkait aturan dalam penggunaan pengeras suara luar di masjid dan musalah. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi akan melakukan sosialisasi ke setiap kabupaten kota di Provinsi Jambi.

Surat edaran nomor SE 05 tahun 2022 terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah, baru saja diterima beberapa waktu lalu. Nantinya ini akan diserahkan ke kabupaten kota masing-masing untuk diterapkan.

“Saat ini surat edaran itu telah kami terima. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama ke kabupaten kota,” kata Yazid Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Jumat (25/2).

Kata dia, aturan mengenai penggunaan pengeras suara masjid dan musala ini merupakan media syiar Islam di tengah masyarakat. Menurutnya, maksud dari surat edaran tersebut sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Baca Juga:

“Karena kan di setiap daerah ada bermacam-macam agama, sehingga barangkali surat edaran dari pedoma pengeras suara di masjid ini untuk sikap toleransi sesama agama,” tambahnya.

Kata Yazid, pengeras suara yang dimaksud itu meliputi pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Ini akan diatur sesuai dengan fungsinya, seperti pengeras suara luar yang diperuntukkan untuk mensyiarkan untuk mengumandangkan adzan.

Dia menyebutkan, berdasarkan dari SE 05 tahun 2022 tersebut mengingatkan kepada masyarakat yang biasanya menggunakan pengeras suara luar masjid dan musalah untuk menyampaikan dakwah dan adzan serta salawat dan lain sebagainya.

Sekarang diatur untuk menggunakan pengeras suara luar dibatasi waktu 10 menit paling lama, untuk mendengarkan salawat dan pembacaan al-quran sebelum adzan. Sementara, untuk pelaksanaan salat Subuh dan zikir serta pengajian harus menggunakan pengeras suara dalam.

BACA JUGA: 

Sementara untuk di jam atau waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya dibatasi maksimal lima menit untuk mendengarkan pengajian Alquran menjelang adzan untuk pengunaan pengeras suara luar, selebihnya harus menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara itu, untuk salat Jumat sendiri dibatasi maksimal 10 menit untuk mendengarkan atau pembacaan Alquran. Sementara untuk penyampaian pengumuman petugas adzan dan lainya, serta pelaksanaan khutbah harus menggunakan pengeras suara dalam.

“Kalau untuk adzan tetap menggunakan pengeras suara luar, karena ini memanggil dan memberitahu datangnya waktu salat,” sebut Yazid.

Kemudian, Yazid menyebutkan untuk syiar ramadan, kemudian takbiran saat idul fitri dan perayaan hari besar islam lainnya harus menggunakan pengeras suara dalam. “Kecuali saat takbiran di satu syawal, sampai 10 zulhijjah boleh menggunakan pengeras suara luar, di batasi sampai pukul 22.00,” jelansya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: