Mulai 23 Agustus, Jumlah Penumpang Mobil Pribadi di Kota Jambi Dibatasi Hanya 3 Orang
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Jumlah penumpang mobil pribadi yang melintas dalam Kota Jambi akan dibatasi hanya sebanyak tiga orang, termasuk sopir. Ini berlaku mulai 23 Agustus hingga tujuh hari ke depan, selama pengetatan.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan selama pemberlakuan pengetatan, masyarakat Kota Jambi hanya diperbolehkan keluar rumah untuk kegiatan esensial dan kritikal.
“Masyarakat bisa keluar membeli obat, atau bekerja di sektor esensial dan kritikal. Penumpang mobil pun kita batasi hanya tiga orang, termasuk sopir,” jelasnya.
Kemudian, transportasi umum diperbolehkan, tetapi dengan catatan. Misalnya angkot, kata dia, sopir yang diizinkan diupayakan yang sudah divaksin.
“Sopir memang sebagian besar sudah divaksi. Begitu juga dengan ojek online, yang keluar yang sudah divaksin,” katanya.
Masih kata Fasha, nantinya di jalan-jalan protokol dalam Kota Jambi akan dibuat pos penjagaan untuk pengetatan. “Tidak hanya diperbatasan, namun juga di dalam Kota Jambi,” tandasnya.(tav)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: