Selama Pengetatan, Pekerja di Luar Kota Jambi Akan Diberikan Surat STRT

Selama Pengetatan, Pekerja di Luar Kota Jambi Akan Diberikan Surat STRT

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Selama pemberlakuan pengetatan di Kota Jambi yang akan diberlakukan pada 23 Agustus hingga tujuh hari ke depan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk ke luar atau datang ke Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, syarat tersebut yakni menunjukkan kartu vaksinasi, surat hasil antigen negatif di hari yang sama, atau hasil negatif PCR h-2.

"Ini juga untuk yang sifatnya urgent. Kalau untuk jalan-jalan saja, kita tidak izinkan," ujarnya.

Namun, bagi pekerja ASN/non ASN yang setiap hari selalu bekerja secara berulang atau bolak-balik, disampaikan Wali Kota dua periode ini tetap diperbolehkan dengan menunjukkan surat STRT.

"Nanti akan kita buatkan formatnya," ujarnya.(tav)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: