Nyabu, Oknum ASN Diciduk
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Alpa Robi (39), yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, ditangkap Polisi terkait kasus narkoba. Oknum ASN ini ditangkap saat ingin pesta sabu bersama dua rekannya.
Kedua teman oknum ASN ini, Heppy Jastra (33) dan Dedi Irawan (31).
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro melalui Kasat Resnarkoba, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, bahwa penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah tim melakukan penyelidikan, dan benar mereka sering pesta sabu-sabu lalu tim melakukan penangkapan. Setelah ditangkap diketahui satu tersangka merupakan seorang ASN aktif di Dishub Bungo,” beber Kasat.
Lanjut Kasat, dari tangan tiga tersangka ini, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,22 Gram.
“Kita masih melakukan pendalaman atas peredaran Narkoba ini, dari mana mereka mendapatkan barang haram ini,” singkat Kasat.
Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun pidana penjara. (mai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: